Sat Reskrim Polres Malang Berantas Peredaran Judi Online, 7 Orang Diamankan
Mediahumaspolri || Malang
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi beserta Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang berhasil meringkus para Pelaku yang tergabung dalam Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel secara online yang ada di Wilayah Hukum Polres Malang, Senin (22/08/2022).
Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik didampingi Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Malang Ipda Iman Pramesti J. S. D. B., Kanit III Tipidsus Sat Reskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa, Kanit VI Siber Sat Reskrim Polres Malang Iptu Zaenal Arifin bersama Anggota Sat Reskrim Polres Malang saat melaksanakan press conference di loby Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus diantaranya 5 Pelaku utama dalam Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel secara online bersama 2 orang lain yang berperan sebagai Penombok Judi Togel yang melakukan kegiatan haramnya di Wilayah Hukum Polres Malang pada Sabtu (20/08) Malam.
“Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang pada Hari Sabtu (22/08) Malam berhasil meringkus Tujuh orang secara langsung di Rumah masing-masing. Dengan Informasi dan Keterangan yang didapat sebelumnya, dengan cepat pada Malam itu sekaligus ke Tujuh orang yang Lima diantaranya adalah Pelaku utama dapat ditangkap tanpa perlawanan lengkap dengan Barang Buktinya,” ujar A. Taufik.
Diketahui, ke 5 orang bersama perannya masing-masing sebagai Pelaku utama Perjudian Jenis Togel diantaranya berinisial RD (69) Warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, BSB (41) Warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, YS (43) Warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, S (44) Warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, HAP (50) Warga Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sedangkan 2 orang lainya berperan sebagai perekap hasil tombokan dari para penombok diantaranya berinisial AR (44) Warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, W (64) Warga Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
“Awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan judi togel online di sebuah Rumah, yang diketahui merupakan Rumah para Pelaku. Dengan sigap Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan alhasil Tujuh orang yang Lima diantaranya adalah Pelaku utama dimaksud dapat diringkus hanya dalam hitungan Jam. Hal ini juga merupakan wujud nyata dari warga masyarakat Kabupaten Malang atas bentuk Harkamtibmas bersama kami Polri demi menjaga situasi kondisi kewilayahan yang aman, nyaman dan kondusif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ke 5 Pelaku utama Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel secara online tersebut terancam dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 10 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP. 25.000.000,-, sebagaimana Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur Hukum tentang Tindak perjudian di Indonesia yang berisi pernyataan terkait Hukuman yang diterima oleh Pelaku perjudian.
“Para Pelaku utama diantaranya RD, BSB, YS, S dan HAP terancam Pasal 303 KUHP, sedangkan untuk Dua orang lainnya AR dan W sedang terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang,” tutupnya. (Eddymhp//z-humasresmalang)