Sat Reskrim Polres Muba Terima Serahkan Pelaku Pencurian Buah Sawit Dari PT SNS

Muba // Media Humas Polri

Belum sempat menikmati hasil dari aksi kejahatannya Dadang (36) warga desa Sukajaya dan Masro (43) warga desa warga Mulya kecamatan Plakat tinggi ini keburu ketangkap saat melakukan aksinya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (21/05/2023) sekira pukul 17.00 wib, di areal kebun sawit milik PT. SNS desa Sido Rahayu kecamatan Plakat tinggi .

Kedua pelaku tersebut tertangkap oleh keamanan PT. SNS saat melakukan aksi pencurian buah sawit, selanjutnya pihak Pt. SNS melaporkan kejadian tersebut ke polres Muba dengan menyerahkan kedua pelaku berikut barang bukti baik berupa alat untuk melakukan kejahatan maupun barang hasil kejahatan.Rabu,(24/05/2023)

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik SH. MH melalui Kanit Pidum Sat Reskrim polres Muba Iptu Dedy Kurniawan , membenarkan adanya serahan tersangka pencurian buah kelapa sawit oleh PT. SNS .

“Ya, pada hari Minggu (21/05/2023) kami telah menerima serahan dari dari PT. SNS, dua orang terduga pelaku pencurian buah sawit An. Dadang dan Masro berikut barang bukti berupa 2 buah angkong/lori, 1 unit sepeda motor Honda Supra fit, 1 pasang keranjang dan 198 tandan buah segar sawit atau 2090 kg.

Dari keterangan yang didapat bahwa pelaku seluruhnya ada 4 orang, namun yang tertangkap 2 orang.

Modus kejahatan yaitu mengambil buah sawit dengan cara memanen sendiri, kemudian dikumpulkan ketempat tersembunyi dihutan dekat kebun sawit lalu diangkut keluar”. Terangnya.

Dedy menambahkan bahwa, “sekarang kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polres Muba untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun”, tambahnya.
(Aln/PolresMb)

Pos terkait