Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Amankan 4 Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Amankan 4 Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Suka Makmue – mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya kembali mengamankan 4000 liter, atau 4 ton minyak solar bersubsidi yang di timbun oleh pelaku di wilayah Darul Makmur

Penimbunan minyak solar tersebut,dilakukan oleh 4 pelaku dengan lokasi yang berbeda.Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM ke 4 tersangka dan barang bukti solar bersubsidi,berhasil di amankan ke Mapolres Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM kamis (14/4/2022) mengatakan,ke 4 pelaku penimbunan minyak solar tersebut,berhasil ditangkap di wilayah Darul Makmur,pada kamis dini hari.

Dalam operasi tersebut,Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan ES 42 tahun warga Suka Raja Kecamatan Darul Makmur.Selanjutnya,BN 58 tahun warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur.

Selanjutnya,Polres Nagan Raya juga mengamankan MI 36 tahun,warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur,serta AJ 48 tahun warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.

Selain mengamankan 4 pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi,Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti dari 4 pelaku tersebut berupa,1 unit mobil panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA.1 unit mobil panther Pick Up warna hitam Nopol BL 8227 VL.

3 drum kosong ukuran 200 liter minyak,13 jerigen kosong ukuran 34 liter.1 unit Mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB,1 drum kosong ukuran 200 liter,serta 10 jerigen kosong ukuran 34 liter.1 unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW,13 jerigen kosong ukuran 34 liter.

Selanjutnya,1 unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ,15 jerigen kosong ukuran 34 liter,serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya,kata AKP Machfud,SH,MM

Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM juga menyebutkan,ke 4 pelaku penimbunan minyak tersebut,akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,pungkasnya.

Untuk itu,AKP Machfud,SH,MM menegaskan,agar masyarakat jangan coba coba untuk melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi tersebut,karena pihaknya akan terus melakukan operasi.Jika ditemukan oknum penimbunan minyak tersebut,pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Laporan : Sofyan Hs

Pos terkait