Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan 4 Tersangka Penimbun BBM Subsidi Ke Kajari
Nagan Raya – mediahumaspolri.com
Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan 4 orang tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton,kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya
Penyerahan 4 tersangka tersebut,serta barang bukti berupa 5 unit kenderaan roda empat,serta jerigen beserta isinya,lansung ke pihak Kejaksaan,guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,jum’at (10/6/2022/ menyebutkan,ke empat tersangka tersebut berhasil di amankan Polres Nagan Raya pada 14 april yang lalu,karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur
Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya,ke 4 tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi,untuk dijual kepada pihak yang lain,kata AKP Machfud,SH,MM kepada sejumlah media
Selanjutnya ujar AKP Machfud,SH,MM,untuk sementara ke 4 tersangka itu akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun,serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah.
Untuk itu AKP Machfud,SH,MM berharap,agar masyarakat di wilayah hukum Polres tersebut,supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum,karena dapat di tangkap serta di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku
Adapun ke 4 tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut antara lain,ES 42 tahun warga Gampong Suka Raja Darul Makmur,BN 58 tahun warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur
Selanjutnya MI 36 tahun warga Gampong Gunong Cut Darul Makmur,serta AJ 48 tahun warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.
Laporan : Sofyan Hs