Sat Reskrim Polres Nagan Raya,Amankan Tiga Orang Terduga Penambangan Emas Ilegal
Mediahumaspolri – Nagan Raya, Polres Nagan Raya kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku serta barang bukti,penambang emas ilegal di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya Aceh
Penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal itu,dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya,AKP Machfud,SH,MM,pada pukul 17.00 Wib,pada hari kamis (13/1/2022)waktu setempat
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,jum’at (14/1/2022) mengatakan,penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut,berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.Atas informasi itu,Sat Reskrim Polres Nagan Raya,berhasil mengamankan 3 pelaku serta barang bukti lainnya
Lebih lanjut kata AKP Machfud,penangkapan yang dilakukan tersebut,karena pelaku telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal,tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap Polres Nagan Raya antara lain,AN 54 tahun,MA 21 tahun serta ALB 46 tahun.Saat ini ketiga pelaku penambangan emas ilegal tersebut,telah diamankan di Polres Nagan Raya,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya itu kepada Aparat Penegak Hukum.
Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM menyebutkan,terkait hukuman terhadap 3 pelaku itu,sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020,tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP,pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,1 unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange,2 lembar ambal penyaring emas warna hijau serta 1 buah indang alat pemisah emas dan pasir, tutup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
Laporan :Sofyan Hs-Barsela