Sat Reskrim Polres Poso Gelar Penanganan Perkara Penipuan dengan Restorative Justice

Sat Reskrim Polres Poso Gelar Penanganan Perkara Penipuan dengan Restorative Justice

Media Humas Polri|| Poso

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso menggelar penanganan perkara penipuan dan/atau penggelapan dengan pendekatan keadilan restoratif. Kasus ini terkait pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana, serta dugaan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHPidana. Jumat(20/9/2024).

Kasus ini melibatkan dua terduga pelaku, yaitu OFT (26) warga Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dan MRF (25) warga Desa Sidoan, Kecamatan Parigi Moutong. Korban dalam kasus ini adalah Rintika Posuma, warga Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.

Kasatreskrim Polres Poso, AKP Tonny, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian bertindak sebagai mediator antara terduga pelaku dan korban. Setelah proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice.

“Penyelesaian perkara penipuan oleh terduga pelaku disepakati untuk diselesaikan secara restorative justice,” ujar AKP Tonny

Dengan kesepakatan keadilan restoratif yang telah dicapai, Kasatreskrim menyebut bahwa terduga pelaku yang sempat ditahan kini telah dibebaskan. Penahanan dihentikan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penghentian penyidikan ini juga dilakukan setelah adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak korban

“Penghentian perkara ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, serta surat permohonan pencabutan laporan dari pihak korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini didasarkan pada kesepakatan damai yang dicapai melalui musyawarah antara korban dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Dalam penyelesaian kasus ini, kedua belah pihak memutuskan untuk menghentikan proses hukum dan melanjutkan kehidupan tanpa beban,” tandasnya.

Dengan pendekatan restorative justice ini, diharapkan tercipta suasana damai dan harmonis di masyarakat, serta menghindari perpanjangan masalah hukum yang tidak perlu.(Eferdi)

Pos terkait