Media Humas Polri || Sekadau
Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan dua pencuri aki mobil, masing-masing berinisial SJ dan MS. Keduanya tertangkap warga di Desa Bokak Sebumbun, kecamatan Sekadau Hilir, pada Minggu (27/8) malam.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Merdeka Timur kilometer 9, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Jumat (25/8) pagi.
“Saat itu korban menghidupkan mobil PS 100, namun lampu indikatornya mati dan arus setrum aki ke mobil tidak ada. Kemudian, ia mengecek posisi aki mobil, tapi ternyata sudah tidak ada lagi, kemudian korban menyuruh istrinya untuk mengecek CCTV di rumahnya,” jelas Kasat Reskrim, pada Senin (28/8/2023).
IPTU Rahmad mengatakan, dari rekaman CCTV itu terlihat dua orang sedang mengambil dua buah aki mobil tersebut. Korban kemudian mencari informasi terkait kedua orang di dalam rekaman CCTV tersebut.
Kemudian pada Minggu (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang ditangkap warga di salah satu kontrakan di Jalan Gunam, Desa Bokak Sebumbun. Untuk memastikan informasi itu, korban kemudian bergegas ke kontrakan tersebut.
“Kedua orang yang ditangkap warga ini mengakui bahwa mereka telah mencuri aki mobil milik korban. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres Sekadau,” jelas IPTU Rahmad.
Kedua pelaku kemudian diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau beserta barang bukti diantaranya dua buah aki mobil, dua kunci pas, dan satu obeng berwarna merah hitam. Kerugian korban ditaksir senilai 2,7 juta rupiah.( Liros )