Media Humas Polri//Wonogiri
Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Dadu Oglok Gajah. Peristiwa tersebut, terjadi di sebuah warung makan Mie Ayam Bakso yang berada di wilayah Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. Selasa (5/11/2024)
Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Kamis (7/11/2024) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung makan yang berada di Jatisrono.
“Selasa dini hari (5/11/2024) Anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” katanya
Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis Dadu Oglok Gajah.
“Para pelaku kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri,” ungkapnya
Enam pelaku tersebut yakni K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51) yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri dan P (58) yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo Kab. Wonogiri.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu, 1 tutup dadu, 1 lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai Rp 1.080.000,- ( Satu Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah)
AKP Anom menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Pelaku melakukan perjudian jenis dadu oglok gajah dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” Imbaunya. (Zaenal MHP)