*Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan*
MediaHumasPolri.Com.Pekanbaru-Tim Khusus Kendaraan Bermotor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Parkiran Pasar Kodim Jl. Teratai Atas, Kec. Senapelan Kota Pekanbaru pada Rabu, (19/01).
Senin,(01/02/2022)
Penggelapan yang bermodus meminjam sepeda motor ini dilakukan oleh tersangka inisial RG (20) terhadap korban inisial YI (18) dengan berpura-pura meminjam motor.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan modus tersangka dengan berpura-pura meminjam motor untuk mengantar ibunya pulang.
“Tersangka meminjam motor korban dengan alasan mengantarkan ibunya pulang, setelah korban memberikan motornya tersangka langsung melarikan motor yang berhasil ia pinjam,”Ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang melihat tersangka sedang berada di Jln. Nelayan Kec. Rumbai Pesisir.
“Pada sabtu, (29/01) malam sekira 21:00 WIB, korban melihat tersangka sedang berada Jl. Nelayan Kec. Rumbai Pesisir dan melaporkan kepada Timsus Ranmor Satreskrim Polresta Pekanbaru, Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,”Ungkap Kasat Reskrim.
“Setelah berhasil di amankan dan dilakukan interograsi, tersangka mengakui telah meminjam dan menjual motor korban kepada orang lain,” Sambungnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., menceritakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya sudah melakukan modus ini sebanyak 2 (Dua Kali).
“Hasil pengembangan yang kita lakukan tersangka sudah dua kali melakukan aksinya tersebut, TKP pertama di Stadion Utama pada 8 Januari 2022 Motor Aerox yang tersangka jual ke Tapung dengan harga Rp.1.500.000.-, dan TKP kedua di Jln. Siak 2 Palas Rumbai pada 15 Januari 2022 Motor Beat yang tersangka jual ke Lipat Kain dengan harga Rp.2.000.000.-,”Ucapnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 15.000.000,-.
Akibat perbuatannya kini korban dikenakan Pasal 372 KUH-Pidana.
*#Humas Polresta Pekanbaru*