Sat Resnakoba Ungkap Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sat Resnakoba Ungkap Pidana Narkotika Jenis Sabu

Media.Humas Polri || Polres Kuningan

Bacaan Lainnya

Pada hari Senin, 12 September 2022 yang lalu sekitar pukul 18:00 Wib, kami anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki tersangka sodara inisial AH alias IYONG bertempat di Belakang SPBU Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dililit lakban merah putih didalam botol bekas permen Happydent di genggaman tangan sebelah kanan dan dari pengakuan tersangka AH mengakui bahwa paketan narkotika tersebut miliknya.

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan kepada Awak Media, Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Dhany Aryanda.@Budi

Pos terkait