Sat Resnarkoba Polres Batola tangkap pengedar Narkotika Pil Karisoprodol

  • Whatsapp

Sat Resnarkoba Polres Batola tangkap pengedar Narkotika Pil Karisoprodol

Media Humas Polri|| Kalsel

Bacaan Lainnya

Kalimantan selatan, Satuan Reserse Narkoba polres Barito Kuala berhasil mengungkap pelaku pengedar narkotika Pil karisoprodol di Jl Jalan Trans Kalimantan du Desa sungai lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola pada Kamis 27/6/2024

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, S.I.K.,M.H, melalui kasi humas Iptu Marum mengatakan penangkapan pelaku kasus narkoba tersebut dilakukan oleh satres Narkoba Polres Batola pada Hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 Skj. 19.30 Wita, di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, desa Sungai Lumbah, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan

Dalam pengungkapan kasus tersebut Sat Narkoba Polres Batola berhasil mengamankan satu orang pelaku

berinisial AM Umur 56 Tahun, jenis kelamin Laki-Laki, Alamat Jl. Belitung Darat Kota Banjarmasin

Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku berinisial AM yaitu 95 (sembilan puluh lima) butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga karisoprodol dan 1 (Satu) bungkus plastik berwarna hitam sebagai pembungkus

Kasat Res Narkoba AKP MASHURI, S.H, mengatakan pengungkapan Kasus tersebut berawal dari adanya Informasi masyarakat Pada hari kamis 27 Juni 2024 Wita. bahwa di Pinggir Jalan Trans kalimantan, Sungai lumbah, Kab. Barito Kuala, sering digunakan untuk penyalahgunaan tindak pidana narkotik

Setelah mendapat informasi tersebut Anggota Satres Narkoba langsung melakukan Penyelidikan di sekitaran lokasi yang dimaksud, tak berselang lama kemudian Pada hari Kamis 27 Juni 2024 skj 19.30 Wita. Anggota Satres narkoba melihat ada orang yang mencurigakan berada dipinggir jalan kemudian orang tersebut dihampiri petugas dan dilakukan interogasi, dari hasil pemeriksaan pelaku kedapatan membawa Narkotika Gol. I jenis karisoprodol sebanyak 95 (sembilan puluh lima) butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga karisoprodol yang dikemas dalam bungkus Plastik berwarna hitam dan kepemilikannya di akui oleh pelaku Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diproses hukum dengan persangkaan melanggar Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.(Nanang)

Pos terkait