Sat Resnarkoba Polres Berau Sita 113,25 Gram Sabu di Rinding
Media Humas Polri ||BERAU
Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 11 September 2024. Pengungkapan ini dilakukan di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dengan barang bukti sabu seberat total 113,25 gram.
Kasus ini bermula pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, saat personel Sat Resnarkoba Polres Berau menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki. Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IN (28) dan BA (42) di lokasi kejadian.
“Kami segera melakukan penangkapan begitu ada bukti kuat. Penggeledahan disaksikan masyarakat setempat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Dalam penggeledahan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus besar dan 45 poket kecil narkotika jenis sabu, plastik C-Tik, timbangan digital, kipas angin portable, dan beberapa unit handphone. Selain itu, satu unit motor Yamaha Mio warna kuning juga turut disita.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat 113,25 gram,” jelas Agus.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Berau bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Berau mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, sehingga kepolisian dapat bertindak cepat untuk mencegah penyebarannya.
“Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut demi menjaga Berau tetap bersih dari narkoba,” pungkas AKP Agus Priyanto.( Alfian )