Sat Resnarkoba Polres Bontang Bekuk 2 Tersangka Pengedar narkoba Di Wilayahnya
Media Humas Polri ( Kalimantan Timur),– Sat Resnarkoba Polres Bontang tangkap Dua pria pengangguran warga Berbas Pantai,kabupaten Bontang, Provinsi Kalimantan Timur,Mereka kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu. Minggu (24/10) malam.
Keduanya ditangkap di rumah kos di Jalan Raden Fatah RT 02 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. Mereka adalah MI (28) dan AF (28), keduanya merupakan warga Berbas Pantai.
Dalam penggerebekan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 1,27 gram yang diakui milik MI. Setelah pengeledahan dilanjutkan ke rumah AF, Polisi mendapati Narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus atau seberat 14,5 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengungkapkan bila pengungkapan kasus penyalahgunaan atau perederan gelap Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian rumah kos tersebut, setelah dilakukan penggerebekan didapati dua orang ada didalam rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan celana pendek yang tergantung di dinding dapur yang didalamnya terdapat bungkus rokok berisi 3 bungkus plastik narkoba jenis sabu.
“MI mengaku bila barang haram tersebut miliknya yang didapat dari rekannya bernama AF, jelas Kasat Reskoba.
Polisi pun langsung membawa tersangka AF kerumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disembunyikan terpisah.
Di rumah AF ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu disimpan di dalam telur mainan yang ditemukan di lantai dapur, 3 bungkus sabu disembunyikan dalam bungkus rokok, lalu disimpan di dalam sepatu. dan 2 bungkus lagi disimpan di dalam kotak masker di dalam kamar tidur.
“Pengakuan tersangka, mereka sudah menjalani bisnis haram ini, sejak awal pandemi, dan Sabu diambil dari luar kota Bontang, “jelas Rakib.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang, keduanya dijerat dengan pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber:Humas Polres Bontang
Editor: ihwan heryana