Sat Resnarkoba polres Kuningan Amankan 3 Tersangka Diduga Edarkan Obat Jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI
Media Humas Polri Com || POLRES KUNINGAN
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K., didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan kepada Awak Media, Melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi SH.M.A.P., Ungkap Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI.
Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, yang lalu, Sat Resnarkoba polres Kuningan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki, yaitu yang pertama sodara inisial AS bertempat di depan Alfamart Jagabaya Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapa sodara inisial AS, ditemukan barang bukti berupa 79 (tujuh puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl, Uang hasil penjualan Rp. 49.000,(empat puluh sembilan ribu rupiah) yang disimpan didalam tas Slempang warna Hitam berikut 1(satu) unit Handphone merk Oppo Neo7 warna Putih, menurut pengakuan AS bahwa obat tersebut didapat dari sodara inisial A alis Ateng warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan sodara inisial A alias Ateng bertempat di depan rumah sodara AS yang beralamat di Dusun Sampiran Rt 01 Rw 07 Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphendiyl dan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCI yang berada di genggaman tangan kanan sodara AS alias Ateng serta 1 unit Handphone merk Vivo Y20 warna Putih, menurut pengakuan sodara AS bahwa obat tersebut didapat dari sodara AK warga Kepongpongan Kabupaten Cirebon.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 wib kami Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan sodara inisial AK alias Kencling bertempat didepan gang Rumah sodara AK yang beralamat di dusun II Rt 03 Rw 03 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02 warna Hitam.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” kata Kapolres AKBP Dhany Aryanda kepada Wartawan.
Lanjut Kapolres AKBP Dhany Aryanda bersama Kasat Resnakoba AKP Otong Jubaedi menuturkan, Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” tutup Dhany.@Budi