Sat Resnarkoba Polres Kuningan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Sat Resnarkoba Polres Kuningan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Media Humas Polri Com | POLRES KUNINGAN

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K., didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi S.E mengatakan kepada Awak Media, Pada hari Jum’at 07 Oktober 2022 yang lalu sekitar pukul 22.30 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan satu (1) orang laki-laki sodara inisial IF bertempat di pinggir jalan Pramuka kelurahan purwawinangun kecamatan kuningan kabupaten Kuningan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap sodara IF ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,01 gram dalam plastik klip bening yang ditemukan di genggaman tangan kanan IF.

Kemudian masih pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan melakukan penggeledahan kembali bertempat dirumah tersangka sodara IF yang beralamatkan di blok pahing Rt 03 Rw 01 kelurahan purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 10,30 gram dalam plastik klip bening yang berada dilemari kamar tidur tersangka.

Tersangka mengakui bahwa ke 2 paket narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya.

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ungkap Dhany, Selasa (11/10/2022).

Lanjut Kapolres AKBP Dhany Aryanda S.I.K., menuturkan, Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” tutup Kapolres AKBP Dhany Aryanda.@Budi

Pos terkait