Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan 3 Pelaku Jaringan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Media Humas Polri // Paser

 

Bacaan Lainnya

Jajaran Unit Buser satuan Narkoba Polres Paser ungkap tiga pelaku jaringan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tanah Grogot, Kamis (04/01/2024).

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH. SIK. MH di wakili Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH, membenarkan dan mengatakan, dengan ketangkapnya tiga orang pelaku inisial (UB 40 tahun),(HB 28 Tahun) dan (F alisas Daus 44 tahun).

Berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa Di Desa Tepian Batang Gg.Losan Tanah Grogot sering terjadi terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kemudian atas informasi tersebut anggota sat Resnarkoba polres paser melakukan penyelidikan di sekitar Desa Tepian Batang selama dua hari sejak tanggal (02/01), tepatnya pukul 09.00 wita disebuah rumah Desa Tepian Batang Kec.Tanah Grogot anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan seorang Lakai-laki pertama bernama (UB als Untung) terang Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tepatnya diruang tamu yang disaksikan oleh Saksi SUMANTO (ketua RT) selanjutnya hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan satu buah kantong plastik bertuliskan Phon cell warna putih di dinding ruang tamu.

Setelah di buka satu buah kotak HP warna siver di dalamnya terdapat 2 bungkus pelastik warna hijau dan di temukan satu paket pelastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu.

Di temukan juga di kamar belakang rumah tersangka satu buah timbangan digital warna silver, satu pac plastik klip kosong, dan satu buah sendok takar plastik termasuk sedotan plastik serta satu buah HP merk VIVO 1938 warna hitam juga uang tunai senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Dan barang-barang yang di temukan oleh anggota kita di TKP semua di akui oleh tersangka (UB).

Kemudian dilakukan intrograsi terhadap pelaku (UB) dan menerangkan serta mengakui bahwa Satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening bentuk kristal Narkotika jenis sabhu tersebut miliknya atas pengakuan tersangka selanjutnya Barang bukti dan tersangka (UB) di glandang ke Polres Paser guna proses lebih lanjut.

Dari hasil introgasi terhadap (UB) kemudian di lakukan pengembangan beberapa jam kemudian satuan unit sat norkoba kembali lanjutkan lakukan pencarian terhadap (HB) dari hasil pengakuan tersangka (UB) yang sudah di ketahui alamat pelaku, yang tak jauh dari TKP pertama Beber Kasat Resnarkoba.

Sekitar pukul 19.00 Wita tersangka (HB) di amankan anggota kita di TKP berbeda dari hasil penangkapan kemudian di lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan satu buah dompet dalam saku celana belakang sebelah kiri selanjutnya dompet tersebut dibuka dan didalamnya terdapat Satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabhu di saksikan oleh (Sumanto) ketua RT setempat.

kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka (HB Als hendrik), menerangkan bahwa satu Satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis sabhu tersebut dia dapatkan dari (UB) sebagai tersangka pertama, selanjutnya tersangka (HB) dan barang bukti di amankan ke Polres Paser.

Tak sampai disitu dari keterangan (UB) di depan penyidik muncul nama baru lagi inisial (F alias daus 44 tahun) di waktu yang berbeda anggota Satnarkoba kembali mengamankan pelaku dari hasil penggembangan berikutnya.

Berawal dari penangkapan (UB) Kamis ( 04/01/) sebuah rumah di Desa Tepian Batang tanah Grogot, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip yang berisis serbuk kristal Narkotika jeni Sabhu.selanjutnya dilakukan introgasi bahwa tersangka (UB) mengaku mendapatkan Sabhu dari (F als Daus) di Desa Tepian Batang tanah grogot.

kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Tepian Batang Tanah Grogot, hari Kamis, tanggal (04/01) pukul 20.30 wita anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu orang lagi laki-laki (F als Daus).

Selanjutnya anggota kita lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan Ketua RT setempat ( MASRANSYAH) dan ditemukan Satu buah tas selempang Merk. “AIGER” warna abu abu yang didalamnya terdapat Satu buah botol Merk. “GATSBY” warna hitam dan setelah dibuka berisi 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal jenis sabu.

Dengan berbagai macam ukuran dan berat, 29 paket plastik klip semuanya berisikan Narkotika jenis sabu, termasuk Satu buah dompet kecil warna merah muda, dan satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, ada juga di temukan timbangan digital.

Handphone Merk. OPPO warna biru juga ikut di sita oleh anggota kita, uang tunai Sebesar Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kamar tidur lantai dua rumah, atas barang-barang yang di temukan oleh anggota kita di akui miliknya tersangka (F als Daus) selanjutnya demi proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti kita amankan ke polres paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Terakhir ke tiga tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup AKP Suradi SH. ( HUMAS POLDA KALTIM/Alfian )

Pos terkait