Media Humas Polri // Pinrang
Sat Resnarkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 2 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan mengamankan Barang Bukti (BB) seberat, 484,8, gram.
Hal tersebut, disampaikan Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Mattika, S.Tr.M.H, saat memberikan laporan dalam kegiatan pemusnahan BB jenis sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Kamis (5/12/2024).
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan terhadap kegiatan peredaran Narkotika di wilayah Pinrang,” ucap IPTU Fitri.
Ditempat yang sama, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, dalam sambutannya menyampaikan, Narkoba bukan hanya merusak generasi muda tapi juga menjadi ancaman besar bagi bangsa dan negara.
‘Narkoba adalah ancaman serius yang harus kita perangi bersama, dengan koordinasi yang baik antara kami dengan Instansi terkait serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, kami yakin akan mampu untuk meminimalisir peredaran Narkoba di Kabupaten Pinrang dan peran pers tentunya sangat kami harapkan untuk bersama sama memerangi Narkoba,” ungkap Kapolres Pinrang.
Kegiatan dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara, SH., MH., Kepala Rutan Kelas II, Pinrang Sahril Efendi DM, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, dan Kepala Dinas Kesehatan.
(Sukri)