Sat Resnarkoba Polresta Mataram Kembali Ringkus Pria Asal Aceh dikamar Hotel Berbintang bawa Sabu 1 Kg

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Kembali Ringkus Pria Asal Aceh dikamar Hotel Berbintang bawa Sabu 1 Kg.

Media Humas Polri.com || Mataram NTB

Bacaan Lainnya

Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram – NTB, (14/06).

Proses penangkapan tersangka di pimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama SE SIK, yang di saksikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK.

Usai melakukan penggeledahan, Kapolresta Mataram didampinggi Waka Polresta dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Dihadapan awak media menyampaikan bahwa tersangka yang baru saja diamankan terbukti dari hasil penggeledahan membawa atau menyimpan atau memiliki barang berupa Cristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg.

Kapolresta menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba sehingga dengan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

“Atas hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya penghuni kamar no 355 hotel tersebut diketahui Bernama (inisial) IM, pria 25 tahun asal Aceh alamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh,”terang Heri.

Namun selang beberapa lama, lanjut Kapolres, muncul seseorang yang rencananya menuju kamar no 355 hotel tersebut dan diduga sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar tersebut.

“Atas dugaan itu, tim opsenal mengamankan pria berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut,”jelas Kapolresta.

Dari hasil penggeledahan diamankan selain sabu seberat 1 Kg, alat Komunikasi, Buku Tabungan Bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai.

“Jadi ada dua tersangka yang baru saja diamankan Satresnarkoba, saat ini telah dibawa ke Mapolresta bersama barang bukti yang berhasil diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Dari pengakuan sementara tersangka (IM), bahwa dirinya mau mengantar barang tersebut ke Lombok karena diupah 40 juta, dimana IM sedang mengumpulkan uang yang akan dipergunakan untuk menikah. Diapun mengaku baru sekali ini mengantar barang ke Lombok.

“Sementara untuk tujuan barang, itu tugas Satresnarkoba nantinya untuk mencari tau, untuk saat ini kami baru bisa menyampaikan kabar telah mengmankan tersangka, selanjutnya akan disampaikan detail setelah proses pemeriksaan,’pungkas Kapolresta.

(Red – MHP)

Pos terkait