Sat Samapta Polres Singkawang melaksanakan patroli sekaligus menyambangi apotik dan memberikan himbauan

Sat Samapta Polres Singkawang melaksanakan patroli sekaligus menyambangi apotik dan memberikan himbauan

Media Humas Polri || Singkawang

Bacaan Lainnya

Personil Sat Samapta Polres Singkawang melaksanakan patroli dialogis menyambangi apotek dan memberikan himbauan, Minggu, (22/10/2022)

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia yang telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Menindak lanjuti himbauan tersebut Sat samapta Polres Singkawang melaksanakan patroli sekaligus menyambangi apotik yang ada di wilkum polres Singkawang.

Dalam kegiatan patroli tersebut, Sat Samapta Polres Singkawang melakukan himbauan kepada apotek yang di sambangi agar tidak menjual obat dimaksud.

Obat yang di maksud adalah :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol tersebut.

( Trisyanto MS )

Pos terkait