Media Humas Polri || Nunukan
Sebanyak 240 kaleng miras ilegal diamankan oleh Pos Labang Satgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC. di Desa Beringin. Lumbis. Kabupaten Nunukan. Jumat (27/10/23)
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya S.I.P., M.I.P. menyampaikan pada pukul 01.40 Wita diketahui ada 1 unit longboat berukuran sedang berpenumpang 2 orang dari arah atas melewati sungai di depan Pos Labang dengan kondisi mesin dimatikan.
“Anggota Pos yang sedang melaksanakan jaga mendekat dan memerintahkan untuk menepi, namun mereka menghidupkan mesin dan kabur ke arah bawah (Mansalong Ds. Beringin) mengikuti arah sungai.” kata Dansatgas
“Setelah perahu kabur anggota melaporkan Dan SSK IV (Kapten Arh Jatmiko), kemudian Danki SSK IV memerintahkan anggota untuk melaksanakan penghadangan di daerah Mansalong Ds. Beringin, ” ungkapnya
“Anggota mendengar suara mesin dan melihat ada kapal longboat bergerak dari arah atas lalu menepi dan berhenti sekitar 150 m dari tempat penghadangan, kemudian terlihat sedang membongkar muatan, 2 orang yang dicurigai menyadari kedatangan Anggota Satgas kemudian langsung menghidupkan mesin dan kabur ke arah atas lagi,” ujarnya.
“Kaburnya 2 orang tersebut diduga pelaku penyelundupan miras sebanyak 240 kaleng miras jenis Huster asal Negara Malaysia yang masuk melalui wilayah perbatasan,” ucapnya.
Barang bukti diamankan di Makotis Satgas dan selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. (Alfian)