Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 27.331 Kg di Jalur Tikus Perbatasan
Sanggau || Media Humas Polri Selasa (21/6/22)
Upaya selundupkan Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Narkoba) melalui perbatasan Indonesia – Malaysia sampai saat ini masih terjadi. Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha terus berupaya keras mencegah hal tersebut. Seperti yang dilakukan kemarin Satgas Pamtas Yonif 645/Gty kembali berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat kurang lebih 27,311 Kilogram di jalur tikus Desa Pala Pasang, Entikong, Sanggau Kalimantan Barat
Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H., dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau.
Dansatgas menjelaskan, pada Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB Danpos Pamtas Pala Pasang, Sertu Petrus Ichong Xidjan mendapatkan informasi dari jaring Intel bahwa ada satu orang warga dari luar kampung Pala Pasang yang diduga membawa paket Narkoba.
“Pada pukul 10.00 WIB Danpos Pala Pasang memerintahkan seluruh anggota yang telah dibagi agar memasuki kedudukannya masing – masing untuk melaksanakan Ambush,” jelasnya.
Selanjutnya, sekira pukul 17.35 WIB Serda Chairul beserta 3 orang anggota melihat ada 1 (satu) orang masyarakat yang melewati jalan tikus dari arah Malaysia masuk ke Indonesia, kemudian Serda Chairul memerintahkan orang tersebut agar berhenti akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya 1 tas kotak- kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih, kemudian lari masuk ke wilayah Malaysia.
“Dikarenakan orang tersebut masuk ke dalam Malaysia sehingga Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral,” terangnya.
Dansatgas mengatakan, kemudian Serda Chairul memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang di buang dan didapati 27 bungkus yang di duga Narkotika jenis sabu yang di kemas dalam teh Guanyinwang asal Cina. Barang bukti tersebut selanjutnya oleh mereka dibawa ke Pos untuk dilaporkan ke Komando Atas.
Pada pukul 00.35 WIB dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan Positif Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi Intel Penindakan Bea Cukai Entikong Bpk Feri beserta 6 orang anggotanya, 27 bungkus Narkotika jenis sabu yang di kemas dalam teh Guanyinwang tersebut seberat 27,311 Kg.
“Untuk saat ini barang bukti ada di Pos Kotis Entikong, sesuai perintah dari Pangdam XII/Tpr, barang bukti akan kami serahkan ke pihak Polda Kalbar untuk nantinya dilakukan pemusnahan,” kata Dansatgas.
Letkol Inf Hudallah mengungkapkan, bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/Gty terus berupaya keras melakukan pencegahan terhadap tindakan illegal di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat. Terlebih narkotika, karena narkotika merupakan kejahatan luar biasa.
“Kami Satgas Pamtas dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan illegal terutama narkotika yang sangat meresahkan,” tegas Dansatgas mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)
( Trisyanto )