Media Humas Polri//Banggai
Satreskrim Polres Banggai menetapkan seorang pemuda berinisial AA alias M (19) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah perempuan di salah satu penginapan di Kota Luwuk pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.
“Kegiatan ini merupakan Operasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkapnya, Jumat (16/6/2023).
Amin menjelaskan, dari penangkapan tersebut diamankan seorang pemuda berinisial AA alias M (19) bersama lima perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Awalnya kita mendapatkan infirmasi dari masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satgas TPPO,” jelasnya.
Dalam aksinya, perwira pangkat dua balak ini mempaparkan, dalam aksinya tersebut mucikari menggunakan ponsel untuk menjajakan kelima wanita diduga PSK itu melalui aplikasi Mi Chat.
“Mereka melayani tamunya dalam hal berhubungan badan dengan bayaran sebesar Rp 500 ribu per sekali melayani tamu pria,” paparnya.
Hasilnya kemudian, kata Amin, kelima PSK ini mendapatkan bayaran Rp. 350 ribu dari Mucikari sekali melayani tamunya.
“Dan Mucikari sendiri mendapatkan keuntungan Rp. 150 ribu. Pelaku juga sudah mengakui telah mempekerjakan kelima wanita tersebut sebagai PSK,” imbuhnya. (Nurdin)