Satlantas Polres Berau Gelar Operasi Patuh Mahakam 2024 Tilang 25 Pelanggar
Media Humas Polri || BERAU
Satlantas Polres Berau melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Mahakam 2024. Kegiatan ini berlangsung di Pos Lantas KM.5, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, dengan menerapkan metode Hunting System untuk menindak pelanggaran dengan prioritas tertentu, Rabu (17/7/2024).
Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, SH, bersama Aiptu M. Wido Biantoro yang bertugas sebagai PS. Kanit Turjawali, serta beberapa personel Satlantas Polres Berau. Operasi ini difokuskan pada tujuh jenis pelanggaran prioritas, dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis dalam penegakan hukum.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2024 ini, Satlantas Polres Berau berhasil menindak sebanyak 25 pelanggar. Rincian pelanggaran yang diberikan tilang adalah sebagai berikut: 2 pelanggaran terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, 19 pelanggaran terkait penggunaan helm, dan 4 pelanggaran terkait surat-surat kendaraan (STNK dan KIR) pada kendaraan roda enam (R6).
AKP Wulyadi, SH, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas demi terciptanya keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Operasi Patuh Mahakam 2024 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Berau. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung program keselamatan berlalulintas secara nasional, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan.
“Dengan hasil penindakan ini, Satlantas Polres Berau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan terkendali, tutupnya.( Alfian )