Satlantas Polres Demak Tindak 1.687 Pelanggar Saat Operasi Patuh Candi 2024
Media Humas Polri|| Demak
Operasi Patuh Candi 2024 yang dilaksanakan jajaran Polres Demak berakhir pada 28 Juli 2024.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani mengatakan pelanggaran masih di dominasi oleh pengendara roda dua (R2).
“Berdasarkan hasil evaluasi serta analisa, pelanggaran masih didominasi kendaraan R2,” ungkap Lingga di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024).
Lingga mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Candi Tahun 2024 digelar selama 14 hari, dimulai pada 15 Juli dan berakhir pada tanggal 28 Juli 2024.
Adapun kategori pelanggaran tersebut kata Lingga, yakni di posisi pertama tidak memakai helm saat mengendarai R2.
“Tahun ini yang terjaring razia tidak memakai helm sebanyak 1.355 pelanggar dibanding tahun lalu ada 672 pelanggar,” kata Lingga.
Adapun duduk di posisi kedua kategori pelanggaran, yakni melawan arus. Pada 2023, ada sebanyak 73 kendaraan R2 yang melawan arus.
“Tahun 2024 ini ada sebanyak 244 kendaraan R2 yang melawan arus, kenaikannya cukup sebesar,” ujar Lingga.
Selain pengendara R2 ada beberapa kategori pelanggaran yang juga dilakukan oleh pengendara roda empat (R4). Salah satunya melawan arus.
“Pada 2023 ada sebanyak 1 pengendara R4 yang melawa arus, dan pada tahun 2024 sebanyak 40, dan ini mengalami kenaikan sebanyak 99 persen,” jelas Lingga.
Berdasarkan data seluruh pelanggaran yang ditindak menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) sebanyak 1.687. Sedangkan penegakan hukum berupa teguran sebanyak 377.
Lingga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Demak agar berkendara dan berperilaku yang baik saat di jalan.
“Tentunya kami dari Satuan Lalulintas Polres Demak tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencapai tujuan yang baik yaitu keselamatan bagi diri sendiri maupun kepada orang lain,” pungkasnya.(Munthohar_Ershi_Ismun)