Media Humas Polri || Grobogan
Sebanyak delapan sepeda motor diamankan Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng dalam operasi balap liar.
Sepeda motor tersebut, diamankan pada saat para remaja diduga akan menggelar balap liar di Jalan Pangeran Diponegoro, Purwodadi, kabupaten Grobogan pada hari Sabtu tanggal (02/12/2023) malam.
Disampaikan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK,Msi melalui oleh AKP Tejo Suwono Kasat lantas Polres Grobogan,
“Bekerja sama dengan komunitas motor dan tokoh masyarakat, semalam tadi kita menggelar antisipasi dan operasi balap liar,” ujar Kasatlantas AKP Tejo Suwono.
Diterangkan AKP Tejo Suwono,”
Dari delapan sepeda motor yang dirazia, semuanya dilakukan penindakan dengan diberikan surat tilang oleh Satlantas Polres Grobogan, Barang bukti sepeda motor tersebut, kemudian diamankan di kantor Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng,’’ jelas AKP Tejo Suwono.
Kasatlantas Polres Grobogan mengatakan,” patroli dan razia balap liar ini dilakukan Satlantas Polres Grobogan secara rutin dan kegiatan ini, sebagai sebagai respon untuk menindaklanjuti keluhan warga Kabupaten Grobogan terhadap adanya aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda,” Ungkapnya.
Menurut AKP Tejo Suwono,
“Aksi balap liar ini mengganggu pengguna jalan lain. Selain itu, juga membahayakan keselematan diri sendiri dan orang lain,’’ kata Kasatlantas Polres Grobogan
AKP Tejo Suwono mengaku, razia balap liar ini juga untuk membuat efek jera agar para pemuda yang melakukan aksi tersebut, kedepannya bisa tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas,” Tambahnya.
Ditegaskan oleh AKP Tejo Suwono,
“Kami tidak segan-segan melakukan penindakan dengan tilang manual, bilamana mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” tegas AKP Tejo Suwono. (BANU ABILOWO)