Media Humas Polri ||Labuhanbatu Selatan
Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama instansi terkait membahas tentang angkutan umum yang ada dan beroperasi diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dilaksanakan diaula Polres Labuhanbatu Selatan , Kamis (02/11/23).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak S.H.,M.H yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Erwin Gultom S.H. , Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Sukri Siregar S.STP , KBO Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan Iptu Surianto , Kanit Turjawali Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan Aipda Dody Iskandar , Kanit Gakkum Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan Aipda Alex Panggabean , Kepala Perwakilan PT Jasaraharja Kota Pinang Septian Jonathan Siregar , Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Arifin Murdani Nasution , Kasi Sarpras Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Khardalim Sitorus , Kasi Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Roy Hutabarat , Ketua Organda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Abdullah Muhammad Nasir Situmorang S.H. , Kepala UPT Samsat Kota Pinang Budi Harahap , Kasi Angkutan Ester Elvina , Kasi Samsat Kota Pinang Syahrul , perwakilan dari LSM LIRA Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Erwin Gultom S.H menyampaikan dalam sambutannya terkait angkutan umum yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Terima kasih atas kehadiran bapak ibu saudara semua dalam rapat koordinasi ini. Menindak lanjutinya surat yang kami terima dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan nomor : 013 , 014 dan 015/DPDPemudaLira/LS/IX/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 perihal penertiban terhadap angkutan umum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka kami sengaja mengundang bapak ibu untuk membahas itu semua”.ucap AKP Erwin Gultom.
“Semoga dengan rapat koordinasi ini kita dapat membuat solusi yang terbaik untuk menyikapi perihal angkutan umum yang ada dan beroperasi diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.sambung Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan itu.
Menanggapi hal tersebut , Septian Jonathan Siregar mewakili pihak PT Jasaraharja Kota Pinang mengatakan.
“Kami mewakili dari PT Jasaraharja Kota Pinang sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan beserta Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang telah mengadakan rapat koordinasi ini. Mudah-mudahan dengan adanya rapat koordinasi ini akan menjadi wadah penyampaian tupoksi masing-masing instansi.
Harapan kami agar dapat ditertibkan angkutan umum yang tidak sesuai dengan Regulasi Undang-undang.
Dan kami juga ingin menyampaikan terkait Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Nopember 2023”.ucap Septian Jonathan Siregar.
Setelah penyampaian oleh masing-masing instansi , maka terdapat kesimpulan bahwa Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan akan menyurati pihak Organda , Direksi PT Povri , Direksi Riva dan Direksi PT Tapi dengan hasil kesepakatan rapat apabila pihak angkutan tersebut tidak mengurus ijin angkutannya maka pihak Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan akan melakukan penindakan dilapangan dengan menggelar razia gabungan. (M.Y.K.Simanjuntak)