Media Humas Polro // Banggai
Personel Satnarkona Polres Banggai berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Luwuk, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 08.27 Wita.
Dari pengungkapan yamg dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasi. berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC alias R (23) warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Iptu Muhammad Kasim mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langasung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan.
“Paket ini dijemput oleh rekan pelaku di kantor JNE Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, tlrekan pelaku ini mengaku jika dirinya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket tersebut.
“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, Ia menerangkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 5047 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Nurdin)