Satnarkoba Polres KSB Menangkap Seorang Pemuda Memiliki Narkoba Jenis Sabu Seberat
11,68 gram
MEDIA HUMAS POLRI || Sumbawa Barat
Anggota Sat Resrarkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki,menyimpan,menguasai Narkotika golongan 1 yang diduga sabu,bertempat disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Pada jumat (17/6/22) pukul 17.50 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan,seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PA,laki-laki,usia 34 tahun beralamat Kelurahan Sampir,Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasi Humas eddy menerangkan,kronologi kejadian pada hari jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wita anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
“Kemudian atas informasi tersebut,Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni,SH perintahkan pada anggota satnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.50 wita anggota satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga PA di salah satu rumah warga tersebut.” jelasnya
Lanjut eddy,saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga PA dibadannya, anggota satnarkoba mendapatkan barang bukti berupa :
– 1 Plastik klip dengan berat bruto 5,22 gram
– 1 plastik klip dengan berat bruto 5, 22 gram
– 1 plastik klip dengan berat bruto 1,24 gram
– 1 buah timbangan merk Camry
– 1 buah dompet kain warna pink
– 1 buah dompet empas merk ARFA JAYA
– 1 buah HP OPPO warna hitam
– 1 buah HP Redmi warna biru dongker
– Gulungan Tisu dan lakban
– 2 buah pipet plastik ujungnya runcing
– Uang tunai Rp. 1.053.000.
Berat bruto keseluruhan barang bungkti : 11,68 gram.
” Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tidak ada perlawanan, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tutur eddy
(Red – MHP)