Media Humas Polri||Labuhanbatu Selatan
Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan pada Sabtu tanggal 4 November 2023, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dijalan Simarkalunang Lingkungan Tomu Tua Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh personil unit II sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya.
Dari informasi tersebut, diketahui bahwa disebuah rumah kosong sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama AKH (lk/28 tahun) warga jalan Simarkalunang Lingkungan Tomu Tua Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dengan mengamati sekitar lokasi.
Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan didalam sebuah rumah kosong tersebut dan langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka AKH”.ucap Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP. Endang R Ginting S.H.,M.H., Senin (6/11/23).
“Ketika melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,99 gram dan satu unit handphone Nokia warna biru.
Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki be RS nama Husen warga Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu”.sambung Kasat Narkoba.
Upaya pengembangan terhadap Husen belum membuahkan hasil dikarenakan tidak ditemukan oleh tim dan dijadikan DPO Polres Labuhanbatu Selatan.
Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya. (M.Y.K.Simanjuntak)