Mediahumaspolri.com || Labuhanbatu Selatan
Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,MH., terus membuktikan komitmennya untuk memberantas peredaran dan Penyalahgunaan narkotika diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jaringan antar daerah di Perkebunan kelapa sawit Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 02:00 wib.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Perkebunan kelapa sawit Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama panggilan ZK.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 02.00 wib, personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan, pemantauan dan mengamati disekitar lokasi yang dimaksud.
Kemudian melihat 2 orang laki-laki sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersebut yang mengaku bernama ZK (lk/Islam/36 tahun) warga Dusun Patonis Kelurahan Sei Jawi-jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan FW (lk/Kristen/41 tahun) warga Dusun Sepadan Jaya Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (4/12/2023).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ZK dan ditemukan berang bukti berupa 3 plastik klip sedang berisi 14,42 gram diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp.220.000, 1 unit Handphone Nokia warna hitam.
“Dan dilakukan penggeledahan juga terhadap FW ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,48 gram, 1 unit Handphone android merk Vivo warna hitam.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ZK, ia mengaku narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan NANDA warga Tanjung Balai melalui perantara AN (lk/Islam/64 tahun) warga Desa Pelabuhan Teluk Nibung Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai”.sambung AKP Endang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap AN didaerah Desa Sopin Negeri Lama seberang Kecamatan Bilang Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari hasil pengembangan diamankan AN dan turut ditemukan 1 unit Handphone Nokia warna hitam dan uang tunai Rp.300.000.
Setelah dilakukan interogasi awal ia mengaku benar telah membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada ZN”.ujar Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan tersebut.
Sementara untuk terduga Nanda masih dalam penyelidikan dan belum dapat ditemukan (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (M.Y.K.Simanjuntak)