Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika periode 1 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024 diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Dengan keberhasilan tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release didepan Mako Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (30/10/2024).
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU F Sigioro, S.H., M.H., Kanit 1 Idik Satresnarkoba IPDA Dede Mulyadi, S.H., Ba Sihumas BRIPKA Sukardi, mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika tersebut telah disita barang bukti sabu 25,38 Gram, 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, uang sejumlah Rp.2.890.000, sedangkan untuk tersangka ada 10 orang laki-laki dan 1 orang perempuan jadi jumlah keseluruhan ada 11 orang tersangka.
“Dari 11 orang tersangka, beberapa diantaranya ada yang residivis yang keseluruhannya adalah warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari 11 tersangka, yang pertama adalah L alias A (lk/46 tahun) alamat Divisi C/D PT Asam Jawa Desa Pengarungan.
S N alias C U (lk/35 tahun) alamat lingkungan Kampung Pulo – Kotapinang, J alias A (Pr/34 tahun) alamat Dusun Bunut Pekan Desa Bunut – Torgamba, M A B H alias A (lk/28 tahun) alamat Simpang Ranto Jior Dusun Suka Makmur Desa Hajoran – Sungai Kanan, D P alias S (lk/23 tahun) Dusun Sidodadi Blok 40 Desa Sisumut – Kotapinang, A P (lk/28 tahun) alamat Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti – Silangkitang, N alias P B (lk/58 tahun) Dusun Cikampak 1A Desa Aek Batu – Torgamba, S C S alias C (lk/25 tahun) alamat Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu – Torgamba, F B C S alias F (lk/42 tahun) warga Dusun Cinta Makmur Desa Asam Jawa Desa Asam – Torgamba, RFS alias F(lk/19 tahun) alamat Desa Tanjung Medan – Kampung Rakyat dan A R alias A (lk/31 tahun) warga PT ABM Desa Perkebunan Teluk Panji – Kampung Rakyat”.terang Kasatresnarkoba, AKP Iwan Mashuri.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta pasal 127 ayat (1) huruf A Junto pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 3 tahun lebih”.sambung AKP Iwan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, agar memberikan informasi kepada Polsek terdekat atau langsung kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera ditindak lanjuti.
Kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku, pengedar, dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan”.tutup Kasatresnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. (M.Y.K.Simanjuntak)