Satnarkoba Polres Labusel Ungkap 8 Kasus Narkotika Periode 1 Desember Sampai 19 Desember 2023

Media Humas Polri Labuhanbatu Selatan

Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers terkait dengan ungkap 8 kasus tindak pidana narkotika Periode 01 Januari 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di halaman depan Polres Labuhanbatu Selatan, selasa (19/12/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sujono, KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Anwar Rasyid, Kasubsi Penmas Polres Labuhanbatu Selatan AIPTU Wesly Siahaan, Para Kanit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menyampaikan hasil ungkap kasus tersebut.

“Hasil ungkap kasus narkotika sejak 1 Desember 2023 hingga 19 Desember 2023 total terdapat 9 tersangka dengan rincian 1 perempuan dan 8 laki-laki.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 61,68 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 114,13 gram dan barang bukti lainnya ada 2 unit sepeda motor, handphone 8 unit dan uang sebanyak Rp.1.580.000,-“.terang AKP Endang R Ginting.

“Sementara untuk identitas para pelaku antara lain IS alias M (lk/32 tahun) warga Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang, MFSS alias F (lk/19 tahun) warga Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, ABS alias D (lk/26 tahun) alamat lingkungan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang, ISS alais IC (lk/31 tahun) alamat jalan Simarkaluang Lingkungan Kampung Malim Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang.

LR alias L (lk/46 tahun) warga Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulan Kabupaten Padang Lawas Utara, WAR alias W (lk/34 tahun) warga Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang, HUS alias MM (pr/39 tahun) alamat Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, FA alias A (lk/25 tahun) alamat Afdeling C Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, dan MIM alias M (lk/21 tahun) warga Afdeling VII Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba yang dari berbagai latar belakang dan usia”.sambung beliau.

“untuk pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba segera melapor ke Polres Labuhanbatu Selatan 0812608669 atau Call Centre 110 Polres Labuhanbatu Selatan.

Dan bagi yang memiliki keluarga sebagai pemakai narkoba, segera laporkan agar dapat di rehabilitasi”.pungkas Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H. ( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait