Mediahumaspolri.com || Labuhanbatu Selatan
Sebagai bukti komitmen untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan terus melakukan penindakan preventif terhadap pelaku jaringan narkoba maupun penyalahgunaan narkoba.
Tepatnya di Dusun III Desa Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah diamankan tersangka Penyalahguna narkoba berinisial YP (lk/Islam/15 tahun) warga Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H bahwa penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Dusun III Desa Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekira pukul 18.00 wib personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy dengan cara menghubungi BD Sabu dengan nama panggilan INO untuk memesan narkoba jenis sabu seharga Rp. 300.000 dan disepakati bertemu di Dusun III Desa Sidodadi”.jelas AKP Endang R Ginting saat ditemui diruang kerjanya di Polres Labuhanbatu Selatan, Jum’at (24/11/2023).
Kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dengan plat nomor BM 4485 FU langsung mendatangi tim dan menunjukkan 1 paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut yang bernama YP dan didapati ditangan kanannya ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, 1 unit Handphone android merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda merk Vario yang kemudian dilakukan introgasi terhadap YP.
Dia mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dirinya mengaku disuruh oleh INO ayah tirinya untuk mengantarkan sabu tersebut dengan mendapat upah Rp. 50.000 dari INO”.sambung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap INO yang menurut informasi sedang berada dirumahnya di Perkebunan Teluk Panji namun target sempat melarikan diri dan tidak ditemukan (DPO).
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses lanjutan.
Kami himbau bagi masyarakat yang mengetahui ataupun ingin memberikan informasi terkait peredaran dan Penyalahgunaan narkoba dapat langsung mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08126086669 atau dinomor Call Center Polres Labuhanbatu Selatan 110 dan bisa juga ke Polsek terdekat”.pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H. (M.Y.K.Simanjuntak)