Media Humas Polri ||Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H melalui Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan press release ungkap kasus tindak pidana narkoba periode 23 Oktober 2023 – 05 Nopember 2023 didepan Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (6/11/23).
Dalam keterangannya Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting S.H.,M.H mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan hasil pengembangan selama 2 pekan.
“Ada pengungkapan 11 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang yang terdiri dari 11 orang sebagai jaringan, 1 orang sebagai residivis dan 2 orang sebagai pengguna.
Sedangkan untuk barang bukti ada narkotika jenis sabu seberat 39,24 gram dan barang bukti lainnya ada 5 unit sepeda motor, 10 unit handphone dan uang sebesar Rp.1.825.000.
Sementara para tersangka berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan juga dari Kabupaten lain seperti Kabupaten Labuhanbatu”.ungkap Kasat Narkoba.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya para tersangka akan diproses untuk tahap berikutnya sesuai hukum yang berlaku”.sambung AKP Endang R Ginting S.H.,M.H.
Kasat narkoba juga memberikan peringatan bagi para pengedar untuk segera menghentikan kegiatannya mengedar dan menjual belikan narkotika.
“Kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan atau bisa juga kepada Polsek terdekat untuk segera ditindak lanjuti.
Dan bagi para pengedar berhentilah mengedarkan narkotika karena kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku jaringan narkoba”.pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP. Endang R Ginting S.H.,M.H. (M.Y.K.Simanjuntak)