Pringsewu // Media Humas Polri.Com
Polres Pringsewu Polda Lampung kembali menangkap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika. Keempat pelaku itu diringkus Polisi dalam kurun waktu empat hari terakhir.
Kasat narkoba iptu yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut. Menurut Iptu Raymond para pelaku dilakukan penangkapan di empat lokasi berbeda sejak 5 April 2023 yang lalu.
Dijelaskan Kasat, Pertama polisi mengamankan seorang pengedar sabu berinisial IP (20) warga Pekon Badak kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus saat melintas di jalan Kh Gholib Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (5/4) sekira pukul 23.00 Wib. Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram dan 1 unit handphone.
Selanjutnya pada Jumat (7/4) sekira pukul 09.00 Wib, Polisi kembali meringkus satu pelaku lain berinisial HM (31) warga kelurahan Pringsewu Timur saat berada di dalam satu rumah kost yang berada di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari tangan kurir sabu ini Polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,33 gram.
kemudian siangnya pada pukul 13.00 Wib, polisi kembali menciduk seorang pemuda berinisial AKU (29) sesaat setelah memakai sabu dirumahnya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Dari tangan residivis kasus narkotika ini polisi mendapatkan barang bukti 1 buah plastik klip bekas pakai yang masih terdapat residu Sabu dan alat hisap sabu.
Dan terakhir pada Sabtu (8/4) sekira pukul 01.10 dinihari tadi Polisi kembali menangkap RR (19) saat melintas di Jalan umum Pekon Sidharjo Pringsewu sepulang dari membeli narkotika jenis sabu. Dari tangan pemuda asal Kedaton Bandar Lampung ini polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,22 gram.
“ya benar, dalam kurun waktu empat hari terakhir ini kami kembali berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dsan kasusnya sedang dalam pengembangan,” ujar kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (08/04/2023) siang.
Diungkapkan Kasat, para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di mapolres Pringsewu. Sementara itu dalam proses hukumnya para pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya. (Wik-Amir)