Satnarkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Pria bawa 649 ( enam ratus empat puluh sembilan ) butir Tramadol

Satnarkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus
Pria bawa 649 ( enam ratus empat puluh sembilan ) butir Tramadol

Media Humas Polri//Sumbawa Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam satu pekan Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus, kali ini barang yang diamankan berupa 649 ( enam ratus empat puluh sembilan ) butir obat yang tergolong obat keras telah disita dari tangan tersangka. Pengungkapan rersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H di wulayah Kab. Sumbawa Barat , Sabtu 18 Mei 2024.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP YASMARA HARAHAP, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki ( E ) dan ( H ) salah satu warga Kab. Sumbawa Barat, pengungkapan saat ini bukan jenis Narkotika tetapi jenis obat yang berbahaya yaitu Tramadol apalagi diadakan dan atau digunakan tanpa memiliki izin edar maupun yang melakukan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian.

Barang berupa 649 ( enam ratus empat pukuh sembilan ) butir Tramadol tersebut akan diedarkan di wilatah Kab. Sumbawa Barat, berdasarkan keterangan tersangka ( E ) bahwa dirinya melakukan kegiatan ini sudah yang ke dua kalinya.

Modus Operandi tersangka mengadakan barang berupa obat jenis Tramadol ini dengan cara menesan dari luar Kab. Sumbawa Barat dengan menggunakan jasa pengiriman on line, tutur Kasi Humas.

Sampai saat ini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut melanggar pasal 435 , pasal 436 ayat (1), ayat (2) Undang Undang no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ;
Sedang untuk pasal 436 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ; ayat (2) pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).

Kasi Humas juga mengharap partisipasi dari seluruh masyarakat Kab. Sumbawa Barat untuk bersama-sama Polres Sumbawa Barat dalam pemberantasan maupun pencegahan penyalah gunaan Narkoba di Tana Pariri Lema Bariri yang kita cintai ini. (R Taka)

Pos terkait