Sumbawa Barat || Media Humas Polri
Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki Narkotika jenis sabu, di sebuah rumah yang beralamat Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis (10/8/23).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos menyampaikan, bahwa terduga pelaku berinisial SA 39 tahun, beralamat Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kronologis kejadian, berawal anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapat laporan dari masyarakat bahwa disebuah rumah beralamat di Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelasnya
Lanjut eddy, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba menyampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni, S. H, kemudian perintahkan kepada anggota opsnal untuk dilakukan penyelidikan di tempat perkara tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WITA anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah SA dan ditemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk firetric, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) pipet plastik dan 2 (dua) buah korek api gas.
“Selanjutnya selesai melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku tindak pidana SA beserta barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Polres sumbawa barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” (R.Tk)