Alor // Media Humas Polri.Com
Para penjual ikan di ruas jalan kota Kalabahi Ibu Kota Kabupaten Alor, mulai ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Alor dengan terjun langsung sekaligus memantau aktivitas pedagang guna memastikan aktivitas para penjualan ikan di area ruas jalan trotoar, Sabtu (27/5/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor, Zainal Nampira kepada Wartawan Media Humas Polri Sabtu (27/5/2023) mengatakan, Patroli penertiban tersebut, sesuai dengan Perda Kabupaten Alor Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga hari ini pihaknya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran trotoar, Sebab area itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Lagipun Kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima bukan hal yang mudah, dimana sebelumnya anggotanya sudah memberikan teguran sampai pada tindakan penyitaan barang. Ungkapnya
Dikatakannya, para pedagang tersebut sudah himbau untuk tidak berjualan di bahu jalan, tetapi mereka masih melakukannya. Kata Dia, sementara Pemerintah Kabupaten Alor telah memberikan tempat bagi pedagang untuk melakukan aktivitas jual beli. Seperti membangun pasar. Namun, masih saja terdapat para pedagang yang berjualan di trotoar. Ujar Zainal Nampira.
lebih jauh Zainal Nampira menyebutkan bahwa, Permintaan para pedagang dan ikan agar dibuatkan pasar, buktinya pemerintah sudah membangun Pasar yakni pasar kadelang dan pasar Tabakar, diharapkan agar sarana yang ada di fungsikan secara baik baik untuk keberlangsungan hidup yang sejahtera. Imbuhnya.
Zainal kembali berharap agar semua kita memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik untuk membangun wilayah Alor ini dengan taat aturan, menjaga kebersihan demi mempertahankan jati diri Kita sebagai warga yang bermartabat, Harapnya. (Ahmad)