Alor // Media Humas Polri.Com
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor tidak henti-hentinya melakukan penertiban terhadap warga yang menggunakan Jalur trotoar yakni pedagang kaki lima dan juga para pengendara roda dua dan roda empat yang memarkir kendaraannya di jalur trotoar Pada Selasa (30/5/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor, Zainal Arifin Nampira mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penertiban di beberapa titik yakni; Kelurahan Welai Timur, Kelurahan Kalabahi Timur, Kelurahan Nusa Kenari, kelurahan Kalabahi Kota dan kelurahan Kalabahi tengah. Ungkapnya
Dikatakannya, Kegiatan Razia ini benar benar dipastikan sampai tidak adanya pelanggaran yang dilakukan warga yang menggunakan Jalur trotoar. Dan hari ini
Sebanyak 20 personil yang di bentuk dalam satu kelompok yang dipimpin oleh Kasi Bimbingan dan Penyuluhan,Moh. Samsu Antoni,S.Pi dan Kasi Ops, Mohammad Sulhan Koho.S.Sos ungkapnya Arifin. Pungkas Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menyebutkan, Penertiban ini dilakukan secara rutin
Olehnya itu, Tim patroli secara rutin guna memastikan rasa kenyamanan pejalan kaki sebagai wujud mentaati peraturan agar menciptakan kota Kalabahi yang tertib, aman dan indah.
Kata Arifin, Penertiban ini tentunya berdasarkan
1. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2 Peraturan Daerah Kabupaten Alor No 7 Tahun 2015 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Terangnya. (Ahmad)