Satpol Pp Kabupaten Cirebon Berikan Arahan Ke Pedagang Yang Gunakan Sepadan Jalan Di Desa Kepuh Kecamatan Palimanan
Media Humas Polri//Kabupaten Cirebon
Tepatnya Di Hari Selasa Tanggal 31-01-2023 Ini Satpol Pp Kabupaten Cirebon Yang Di Pimpin Oleh Kasi Pengatur Ibu Dian Rahadian Berserta Para Anggotanya Dan Bapak Aca Selaku Dari (UPTD.PSDA WS CIMEIS) Berikan Arahan Atau Sosialisasi Terkait Pengggunaan Sepadan Jalan Raya Dan Irigasi Arah Pasar Minggu Palimanan-Desa Kepuh Kecamatan Palimanan, Yang Sekarang-sekarang ini Sudah Di Fungsikan Sebagai Lapak Para Pedagang Dari Berbagai Macam Jenis Dagangan.
Dan Kami Pun Juga Merangkan/ Menjelaskan Bahwa Para Pedagang Yang Sudah Menggunakan Sepadan Jalan Dan Irigasi Ini Harus Bisa Menaati Dari “Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Sepadan Sumber Air Bab IX Larangan Pasal 22 Daerah Sepadan Tidak Dapat Di Manfaatkan Untuk Kegiatan-kegiatan (b) Mendirikan Bangunan Semi Permanen dan Permanen Ketentuan Pidana Bab XII Pasal 26 Ayat (1) Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Dan Pasal 22 Diancam Pidana Kurungan Paling Lama 3 (Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp.50.000.000 -( Lima Puluh Juta Rupiah).
Untuk Sementara Ini Kami Hanya Bisa Berikan Sosialisasi Pemberitahuan Terlebih Dahulu Kepada semua Para Pedagang Yang Menggunakan Sepadan Jalan Dan Irigasi Tersebut, Dan Apabila Mereka Tidak Bisa Mengindahkan Pemberitahuan Dari Kami Maka Pihak Kami Mungkin Akan Lakukan Upaya Yang Mungkin Sudah Ditentukan Oleh Perda “Pungkas Ibu Dian Rahardian”
@Didi.S