Satpol PP Kabupaten serang Banten Tegas Perusahaan Tak Berizin Disegel
Serang-Banten || Media Humas Polri
Satpol PP Kabupaten Serang, menyegel perusahaan PT Mitra Super Struktur di Desa Junti, Kecamatan Jawilan karena tidak ada itikad baik dalam beberapa teguran dari Satpol PP Kecamatan dan di tindak lanjut oleh Satpol PP Kabupaten Serang.
Asep Sae, Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga kali kepada pemilik pabrik.
“Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi proses perizinan baru kita buka,” kata Asep, Kamis (27/10/2022).
Sementara Camat Jawilan Deni Firdaus mengatakan berdasar laporan masyarakat diduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri didapati bahwa dugaan tersebut terbukti.
“Mereka sudah beroperasi selama 7 tahun. Sebelumnya kita lima bulan kebelakang sudah memanggil bahkan turun ke perusahan terkait izin ini namun tidak diindahkan,” katanya.
“Kemudian kami menyampaikan ke pimpinan diatas dilakukan penegasan sehingga hari ini disegel,” Sambung Camat.
Lanjut Camat, bahwa pemerintah Kecamatan Jawilan siap membantu jika kedepan pihak perusahaan mau mengurus perizinan.
“Jangankan perusahaan UMKM aja harus berizin, kami siap membantu sepanjang perusahaan kooperatif maka dari itu kami menghimbau kepada pemilik untuk mengurus perizinannya,” tutupnya.
dalam kesempatan tersebut, turut hadir DPMPTSP Kabupaten Serang, DLHK, pak Agus Kabid pencegahan Polsek Jawilan, Iptu Dirga dan beberapa anggota Danramil Kopo Jawilan dan Kepala Desa Junti,
(Pardi)