Satpol PP KSB Bentuk Tim Guna Pemberantasan Rokok Ilegal
Media Humas Polri ||Sumbawa Barat
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) dalam memberantas peredaraan barang kena cukai ilegal di ‘Tanah Pariri Lema Bariri’.
Adapun barang kena cukai ilegal yang akan di berantas tersebut diantaranya tembakau irisan, rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas dan berpita cukai berbeda.
Kepala Satpol PP KSB Agus Hadnan, S.Pd mengatakan, bahwa dasar hukum pembentukan tim satgas tersebut, berdasarkan undang undang 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Berlandaskan dasar hukum itu, tim satgas pemberantasan barang kena cukai ilegal ini beranggotakan TNI-Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Bea Cukai dan instansi lain dengan mempertimbangkan asas kesetaraan,” kata Agus Hadnan, S.Pd kepada media diruang kerjanya. Senin pagi (20/02/2023).
Kasat yang akrab disapa Agus King itu menjelaskan tugas dan wewenang dari tim satgas yang terbentuk, diantaranya membuat rencana kegiatan dan penganggaran, melakukan tindakan atau langkah preventif yang bersifat presuasif tentang ketentuan dibidang cukai, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal melalui pengumpulan informasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Atas permintaan Bea Cukai, nantinya setiap kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini berada di bawah koordinasi mereka dan akan dilaksanakan secara bersama-sama oleh tim satgas,” jelas Agus King.
Dengan kegiatan yang dilakukan itu, Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Pemerintah Daerah mengharapkan agar masyarakat sadar untuk tidak mengedarkan dan membeli barang kena cukai ilegal sehingga peredarannya dapat ditekan seminimal mungkin dan dicegah.
“Jika peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan dan dicegah, maka pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dana bagi hasil cukai kepada Pemerintah Daerahpun meningkat, dimana dana tersebut dapat dimanfaatkan dalam peningkatan program-program untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat ini,” tegasnya.
Kepada masyarakat, Agus King berharap agar tidak menjual dan mengedarkan barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal karena berdasarkan dasar hukum undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dapat dipidana dengan ancaman penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan/atau dapat dikenakan denda 2 sampai dengan 20 kali lipat dari nilai cukai.
Maka dari itu, ia menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat untuk berhenti dalam mengedarkan, menjual, membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Mari kita bersama-sama menggempur rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat yang kita cintai ini,” pungkasnya.
(R.Taka-Mhp)