SATPOL PP KUDUS OPERASI PENEGAKAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2015

SATPOL PP KUDUS OPERASI PENEGAKAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2015

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri ||  KUDUS

 

27 Januari 2023 Satpol PP Kudus Melakukan Giat Operasi Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke di Kabupaten Kudus.

 

Kasatpol PP Kudus, Drs. Kholid. MM memimpin langsung kegiatan tersebut di dampingi beberapa pejabat struktural Satpol PP Kudus beserta Anggota.

 

Kegiatan ini, merupakan program kerja Satpol PP Kudus tentang Perda No 10 Tahun 2015 Usaha hiburan, diskotik, klab malam, pub dan penataan hiburan karaoke. Serta, Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu.

 

Dalam kegiatan ini pihaknya berhasil mengamankan pula peralatan yang digunakan untuk operasional karaoke. Meliputi, sebuah TV. Led , Mixer, Equalizer, Power suplay, Salon besar dan Microphone

 

Barang bukti di amankan di kantor Satpol PP Kudus, sedangkan pengelola, diminta datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan dan proses lebih lanjut.

 

(Fikri-Priya Wing)

Pos terkait