Muba // Media Humas Polri
Kewajiban pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi kewajiban dan wewenang satuan reserse Narkoba, tetapi satuan lain dikepolisian juga mempunyai kewajiban yang sama demi menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi terutama generasi produktif.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Muba pada hari Rabu (07/06/2023) sekira pukul 18.00 wib di desa Mulya Jaya Kecamatan Lalan, berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Muhamad Firdaus (21) warga setempat.
Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, 1. bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirek kaca, 2 buah skop plastik dan 1 buah handphone merk Oppo, yang semuanya diakui sebagai milik terduga pelaku Muhammad Firdaus.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kasatpolairud Polres Muba Iptu Imam.Shokibi. SH , membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.Jum’at,(09/06/2023)
“Pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa Mulya jaya, tepatnya dirumah Muhammad Firdaus sering ada kegiatan transaksi narkoba, dan menindaklanjuti informasi tersebut saya perintahkan anggota satpolairud untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu”. Jelasnya.
Iptu Imam yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasatpolairud Polres Muba ini menyatakan bahwa akan selalu berusaha menciptakan kondusifitas Kamtibmas diwilayah hukum perairan polres Muba, termasuk peredaran narkobanya, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika kami temukan, ini semua demi menyelamatkan anak bangsa, jangan sampai rusak karena narkoba.
“Untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal di jalur perairan wilayah Muba, untuk dapat bekerjasama membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba”. Ajak Imam.
“Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dan untuk tersangka sendiri dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena diduga menjual, mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00, maksimal Rp. 10.000.000.000,00”. tambahnya. (Aln/PolMuba)