Media Humas Polri || Bengkalis
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis yakni di kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya RH alias Dayat (37) pada Sabtu lalu (18/11/2023) sekitar pukul 17.30 Wib. Di sebuah rumah kontrakan Jalan Mulia kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka RH alias Dayat.
Dijelaskan Hasan, berawal dari informasi masyarakat yang di dapat tim opsnal sat res narkoba polres Bengkalis bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Target terlihat berada di sebuah rumah kontrakan jalan mulia kel. duri timur kec. mandau kab. bengkalis. Kemudian tim melakukan penangkapan,” jelasnya. Jum’at (24/11/2023).
“RH diduga berperan sebagai Bandar, saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna putih,” ujar Iptu Hasan Basri.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari PUTRA dan YOGA (dalam lidik).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hasan Basri. (Mus)