Satres Narkoba Kembali Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Kembali’ Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Narkotika Jenis Sabu.

 

Bacaan Lainnya

Sungailiat,Bangka || Media Humas Polri — Satres Narkoba Polres Bangka berhasil kembali tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 21.16 gram.selasa (20/12/2022)

Penangkapan tersangka Ri Als Be 26 tahun pada senin (19/12/2022) jam 23.30 wib warga desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.Dengan Tkp dusun KD Belinyu Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.senin

Kasi Humas AKP Zulkarnain seizin AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berawal dari informasi tersebut tim grada sat Res Narkoba berhasil menangkap pelaku Rin Als Be 26 tahun warga desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dengan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 21.16 gram”,ujar AKP Zulkarnain.

Ditambahkan oleh Kasi Humas menambahkan tersangka Rin Als Be melakukan transaksi narkotika jenis sabu yaitu dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan.Terhadap perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”,jelas AKP Zulkarnain.

 

Tarmizi Yazid ; Bangka Belitung.

Pos terkait