Media Humas Polri // Deli Serdang
Polresta Deli Serdang selalu berupaya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba khususnya di Wilkum Polresta Deli Serdang.
Ini dibuktikan dengan sigapnya respon Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang pada hari rabu, 17 April 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud, dihari yang sama sekitar pukul 17.00 wib, personil menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku inisial RA (34) Lk, Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sesaat sebelum diamankan, pelaku RA melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.
Melihat hal tersebut personil langsung mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan juga uang sebanyak Rp. 40.000,- dari kantong celana pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.Saat diwawancarai, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
“Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ( JW.Pasaribu )