Media Humas Polri || Indramayu
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial KP (21 tahun) dan R (48 tahun), pada Kamis, 19 Oktober 2023, malam.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Razia tersebut berlangsung di Kecamatan Tukdana dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penangkapan kedua pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini antara lain 60 tablet obat jenis Tramadol, 66 tablet obat jenis Trihexyphenidyl, 558 obat berwarna kuning bertuliskan “DMP.” , 165 obat berwarna kuning bertuliskan “MF.”
Selain itu Uang tunai senilai Rp. 300.000, dan 1 unit handphone merk Vivo berwarna biru. Dalam hasil interogasi terhadap tersangka KP, petugas mendapatkan informasi bahwa obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diduga diperoleh melalui tersangka R.
Oleh karena itu, operasi dilanjutkan dengan penangkapan tersangka R. Kedua tersangka KP dan R saat ini telah diamankan di Polres Indramayu dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Indramayu dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Sabtu (21/10/23). (Masta)