Satres Narkoba Polres Karimun Amankan Sebanyak 1.694,6 Gram Sabu 763 Pil Ekstasi Dan 60 Butir Happy Five

Media Humas Polri // Karimun

Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba ) Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Karimun. Kamis (9/5/2024).

Bacaan Lainnya

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsi penmas Ipda Zulfikar. Dalam kasus ini, Polres Karimun berhasil meringkus 3 orang tersangka, masing-masing inisial DH, BI dan AL dengan total barang bukti 1.694,6 gram diduga jenis sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 WIB, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informa si dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Selanjutnya personil Satres narkoba Polres Karimun mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah yang bernama inisial DH , BI dan AL. Setelah melakukan penggeledahan di temukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan interogasi terhadap saudara Inisial DH mengakui mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki warga negara Malaysia inisial FR ( DPO ) yang berada Johor Malaysia.

Diakui oleh Saudara Inisial DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut. Dan kemudian, di sambut oleh saudara Inisial BI dan sdr inisial AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik saudara Inisial BI,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000. 000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000. 000. (seratus juta rupiah). ( Dedy J )

Pos terkait