Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus peredaran ribuan butir pil.extacy dan mengamankan dua tersangka

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus peredaran ribuan butir pil.extacy.dan mengamankan dua tersangka

LABUHANBATU || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK dengan melalui.Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.SH.MH, Rabu (28/09/2022) mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan pengungkapan peredaran ribuan pil exstasi dan mengamankan 2 orang tersangka sebagai pengedar,

Pengungkapan peredaran ribuan butir pil exstasi tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan hasil razia yang dilakukan oleh Pihak Subdenpom I/1-2 Rantauprapat pada Kamis (22/09/2022) di Karaoke Blink jalan H.Adam Malik Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang mengamankan tersang NA (29).Warga Padang Matinggi dalam rangka Ops Gaktif Polisi Militer Waspada Wira Piso .

Berdasarkan hal itu Pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan, setelah pengembangan selama sepekan akhirnya pihak Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni, Usman Ratu Alam Sinaga alias Uras (34 )Warga Padang Maninjau dan Riki Syahputra Sipahutar alias RSS (35) Warga Ujung Gidang NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) serta 8.195 butir pil exstasi, sebut Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH.

Kedua tersangka Uras dan RSS berhasil diamankan pada 24 September 2022 di jalan by pass Simpang Kompi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dari Kedua tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti 8.195 butir pil Exstasi dengan rincian 6.185 butir pil exstasi warna merah dan 2.010 butir pil exstasi warna hijau, Petugas juga mengamankan 1 buah tas ransel, 1 unit timbangan electrik, 1 unit Handphone Android, sebut AKP.Martualesi Sitepu SH.MH.

Saat ini kedua tersangka Uras dan RSS masih menjalani pemeriksaan dan diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya, ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu.SH.MH.

Penulis, Thamrin Nasution

 

.

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait